Gambaran umum satuan kerja pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
A. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- penyusunan program Dinas;
- pengkoordinasian penyusunan regulasi pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan bidang kebudayaan;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan program keSekretariatan;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata kelaksanaan Dinas;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
- pelaksanaan administrasi perkantoran;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DInas sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari 2 subbagian, yaitu :
1. Subbagian Program dan Keuangan
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peyajian data dan informasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja Subbagian Program dari Keuangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan keuangan;
- penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana teknis urusan keistimewaan bidang kebudayaan;
- penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Dinas;
- penyusunan rencana program dan anggaran Dinas;
- penyiapan, pengumpulan, pengolahan dan pelayanan data dan informasi data bidang kebudayaan;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
- pelaksanaan verifikasi anggaran Dinas;
- pengelolaan perbendaharaan Dinas;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Dinas dan urusan keistimewaan bidang kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas rnenyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pengelolaan data kepegawaian Dinas;
- penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
- penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
- penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas;
- pengelolaan tata persuratan dan kearsipan;
- penyelenggaraan kepustakaan Dinas;
- penyelenggaraan kehumasan Dinas;
- pengelolaan barang milik daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. Bidang Warisan Budaya
Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan warisan budaya benda dan tak benda.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Warisan Budaya mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Warisan Budaya;
- perumusan kebijakan teknis bidang pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya;
- pelaksanaan pemeliharaan, pembinaan dan pengembangar.. warisan budaya;
- pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan tata nilai budaya Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Bantul;
- pelindungan aktivitas warisan budaya benda dan tak benda;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Warisan Budaya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Warisan Budaya terdiri dari 2 seksi, yaitu :
1. Seksi Warisan Budaya Benda
Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya benda.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Seksi Warisan Budaya Benda ;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya benda;
- pelaksanaan pemeliharaan warisan budaya kebendaan dan atau/cagar budaya;
- pelaksanaan pengembangan warisan budaya benda;
- pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan warisan budaya kebendaan dan/ atau cagar budaya;
- pengendalian pemeliharaan warisan budaya kebendaan dan/atau cagar budaya;
- pengendalian pengembangan wansan budaya kebenclaan dan / atau cagar budaya;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Warisan Budaya Benda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Warisan Budaya sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
2. Seksi Warisan Budaya Tak Benda
Seksi Budaya Tak Benda mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Warisan Budaya Tak Benda mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Warisan Budaya Tak Benda;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda;
- pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda;
- pengendalian pemeliharaan dan pengembangan wansan budaya tak benda;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Warisan Budaya Tak Benda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Warisan Budaya sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
C. Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman
Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengelolaan sejarah, bahasa , sastra dan permuseuman.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman;
- perumusan kebijakan teknis bidang sejarah, bahasa, sastra dan permuseuman;
- pelaksanaan pengkajian, pembinaan, dan pengelolaan sejarah, bahasa, sastra dan permuseuman;
- pemeliharaan dan pengembangan sejarah, bahasa, sastra dan permuseuman;
- pelaksanaan program pengembangan kearifan lokal dan potensi budaya;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaks anaan program Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman terdiri dari 3 seksi, yaitu :
1. Seksi Sejarah
Seksi Sejarah mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengelolaan sejarah.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sejarah mempunyai fungsi;
- penyusunan rencana kerja Seksi Sejarah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, pelindungan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan sejarah;
- pelaksanan inventarisasi sumber sejarah, dokumentasi, penyusunan database dan sistem informasi sejarah serta penyebarluasan informasi sejarah;
- pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan sejarah;
- pelaksanaan peningkatan pemahaman dan penanaman nilai-nilai kejuangan dan kebangsaan, serta kepahlawanan melalui sejarah;
- pelaksanaan dan peningkatan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan melalui sejarah;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sejarah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseurnan sesuai dengan tugas. dan fungsinya.
2. Seksi Bahasa dan Sastra
Seksi Bahasa dan Sastra mempunyai tugas mengembangkan bahasa dan sastra.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Bahasa dan Sastra mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Bahasa dan Sastra;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pe meliharaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa:
- pelaksanaan invetarisasi data dan informasi bahasa clan sastra Jawa, pendokumentasian, pengkajian, penyusunan database bahasa dan sastra Jawa;
- pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan bahasa dan sastra Jawa:
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Bahasa dan Sastra; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Seksi Permuseuman
Seksi Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan permuseuman.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Permuseuman menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Permuseuman;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan, penguatan,
- pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan permuseuman;
- pelaksanaan invetarisasi, pendokumentasian, pengkajian, penyusunan database dan publikasi permuseuman;
- pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan dan pengembangan permuseuman;
- pelaksanaan penambahan dan penyelamatan koleksi permuseuman;
- penyelenggaraan jejaring dan kerjasama permuseuman:
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Permuseuman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman sesuai dengan tugas dan fungsinya
D. Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni
Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni mempunyai tugas melaksanakan pelestarian, pembinaan, dan pengembangan adat, tradisi, lembaga budaya dan seni.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni;
- perumusan kebijakan teknis bidang adat, tradisi, lembaga budaya dan seni;
- pelaksanaan pengkajian strategis pengembangan adat, tradisi, lembaga budaya dan seni;
- pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat, tradisi, lembaga budaya dan seni;
- pelaksanaan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual adat, tradisi, lembaga budaya dan seni;
- pelaksanaan pelestarian adat, tradisi, lembaga budaya dan seni;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni terdiri dari 3 seksi, yaitu :
1. Seksi Adat dan Tradisi
Seksi Adat dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pelestarian dan pengembanga adat dan tradisi.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Adat dan Tradisi menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Adat dan Tradisi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, pelestarian dan pengembangan adat dan tradisi;
- pelaksanaan pengembangan adat, tradisi, dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan adat, tradisi dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- penyelenggaraan reaktualisasi bidang adat, tradisi dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pelaksanaan pengendalian pelestarian adat dan tradisi;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelakaariaan kegiatan Seksi Adat dan Tradisi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Seksi Lembaga Budaya
Seksi Lembaga Budaya mempunyai tugas melaksanakan pelestarian, pembinaan dan pengembangan lembaga budaya.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Lembaga Budaya mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Lembaga Budaya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelestarian, pembinaan dan pengembangan lembaga budaya;
- pelaksanan teknis pelindungan, penguatan, pembinaan dan pengembangan rintisan Kalurahan Budaya
- pelaksanaan fasilitasi teknis pemeliharaan dan pengernbangan obyek kebudayaan di rintisan Kalurahan Budaya;
- pelaksanaan kerjasama pemeliharaan dan pengernbangan lembaga budaya dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelalcsanaan kegiatan Seksi Lembaga Budaya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Seksi Seni
Seksi Seni mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pelestarian dan pengembangan seni.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Seni mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Seni;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, pelestarian pembinaan dan pengembangan seni
- pelaksanan teknis pengkajian, pelestarian pengembangan seni;
- pelaksanaan teknis pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan seni;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan pelindungan, penguatan, pemanfaatan, pembinaan dan pengelolaan seni;
- pelaksanaan kerjasama pemeliharaan dan pengembangan seni dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pengendalian pelestarian seni;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Seni; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni sesuai dengan tugas dan fungsinya.