Sejarah Singkat
Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul berdiri Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 122 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul pada mulanya bergabung dengan Dinas Pariwisata Bantul. Penggabungan organisasi tersebut berlangsung selama delapan tahun dan pada tahun 2016, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul resmi berpisah menjadi dua sesuai organisasi berbeda dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Diharapkan Dinas Kebudayaan akan lebih maksimal dalam mengelola beragam produk kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Bantul dengan memaksimalkan serapan Dana Keistimewaan (DANAIS).
Pada Tahun 2019, berdasarkan SK Bupati, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
Kedudukan
- Dinas merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang kebudayaan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Dinas;
- pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bidang kebudayaan;
- perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan;
- penyusunan regulasi pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
- pemeliharaan dan pengembangan cagar budaya penanda keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- pemeliharaan dan pengembangan sistem budaya sesuai filsafat Kasultanan dan Kadipaten maupun di luar Kasultanan dan Kadipaten;
- pemeliharaan dan pengembangan sistem sosial yang hidup di masyarakat Kabupaten;
- pemeliharaan dan pengembangan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, media rekam, kesenian, permuseuman, sejarah dan kepurbakalaan dan rekayasa budaya;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan industri kreatif dari sektor kebudayaan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan bidang kebudayaan;
- pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang kebudayaan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, kerjasama dan budaya pemerintahan pada Dinas;
- pengoordinasian dan dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Lokasi
- Alamat:
Komplek II, Jl. Lkr. Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714
- Telepon: 0274-2810756
- E-mail: dinas.kebudayaan@bantulkab.go.id
- Website : disbud.bantulkab.go.id
- Twitter : @disbudbantul
- Instagram : disbudbantul
- Facebook : Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul
- Koordinat: -7.9049493, 110.3474883,17